Setiap pelaku usaha dituntut untuk memiliki legalitas yang jelas agar dapat menjalankan bisnis secara aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu bentuk legalitas usaha yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia adalah Nomor Induk Berusaha. Nah, artikel ini akan membahas terkait pengertian NIB, fungsi utamanya dalam kegiatan usaha, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memilikinya. Untuk lebih jelasnya mari simak artikel berikut ini!
Source: DPMPTSP Sintang
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku sebagai izin usaha, tanda daftar perusahaan, serta pengenal untuk keperluan perpajakan dan kepabeanan. NIB dikeluarkan oleh pemerintah melalui Lembaga OSS untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha di Indonesia. Setiap jenis usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, wajib memiliki NIB agar bisa menjalankan aktivitas bisnisnya secara legal.
Source: DPMPTSP Sintang
NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara sah di pemerintah dan telah memiliki izin untuk beroperasi.
Dengan memiliki NIB, Anda tidak perlu repot mengurus izin secara terpisah. NIB juga berlaku sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional tergantung jenis usaha yang Anda miliki.
NIB memudahkan pelaku usaha dalam membuka rekening bank atas nama usaha, mengajukan pinjaman bank, hingga menarik investor guna memperluas jangkauan dan bisnis.
Usaha yang memiliki NIB memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat apabila suatu saat terjadi sengketa usaha atau permasalahan lain yang berkaitan dengan hukum bisnis.
Instansi pemerintah maupun swasta biasanya mensyaratkan NIB sebagai syarat administrasi saat mengikuti lelang atau tender proyek. Apabila Anda memiliki NIB, Anda dapat dengan mudah mengikuti tender maupun lelang.
BACA JUGA: Cara Memulai Bisnis Online di Marketplace
Source: Freepik
Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB. Mulai dari pelaku usaha mikro seperti pedagang kaki lima, warung rumahan, toko kelontong, hingga perusahaan besar, semua diwajibkan untuk mengurus dan memiliki NIB agar usahanya tercatat secara resmi. Adapun syarat membuat NIB yaitu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pemilik usaha
Alamat tempat tinggal dan lokasi usaha
Jenis usaha (bisa lebih dari satu)
Jumlah tenaga kerja
Rencana investasi (jika ada)
Nomor telepon aktif dan email
Akun OSS (Online Single Submission)
Akta pendirian dan SK Kemenkumham
NPWP perusahaan
NIK direktur/pemilik
Data penanggung jawab dan pengurus
Informasi kegiatan usaha
Domisili perusahaan
Akun OSS
BACA JUGA: Penting untuk Bisnis, Ini dia Perbedaan Software SaaS dan ERP
Source: Freepik
NIB diterbitkan melalui sistem OSS, sehingga Anda dapat membuat NIB secara online melalui sistem yang telah disediakan oleh Pemerintah melalui website resmi OSS. Berikut langkah-langkah membuat NIB:
Buka halaman OSS di https://oss.go.id
Jika Anda sudah memiliki akun, maka Anda dapat klik “Masuk” dengan username dan password yang dimiliki.
Selanjutnya, pilih menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru.
Kemudian, isi Data Pelaku Usaha dan Data Bidang Usaha.
isi Data Detail Bidang Usaha dan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha.
Berikutnya, cek Daftar Produk atau Jasa, cek Data Usaha, cek Daftar Kegiatan Usaha dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu). Lalu, baca dan pahami ketentuan yang berlaku. Jika sudah centang Pernyataan Mandiri.
Tahap terakhir, cek Draf Perizinan Berusaha dan setelah itu Anda akan mendapatkan NIB
Perizinan NIB Anda pun berhasil didapatkan.
Unduh dan simpan dokumen NIB sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Nomor Induk Berusaha merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB bukan hanya sebagai identitas usaha, namun juga dapat membuka akses ke berbagai peluang seperti pembiayaan, pengurusan izin, serta kemitraan bisnis.